Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Penanganan Perkara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.
"Benar, KPK telah menetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus tangkap tangan Hakim Agung beberapa waktu lalu.
Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Hasbi Hasan. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 9 Mei 2023.
"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.