Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Nurul Ghufron juga telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.
Ghufron mengatakan, Albertina dilaporkan ke Dewas karena diduga menyalahgunakan wewenangnya. Dia menuding Albertina meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," katanya.
Sementara, Albertina Ho, secara terpisah mengatakan, ia memang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta hasil analisis laporan keuangan. Namun, hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI karena menerima gratifikasi atau suap.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujarnya.