PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Vonis Etik Nurul Gufron

- Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terkait proses Dewas KPK.
- Putusan sela memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Gufron.
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memgabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron terkait proses sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan sela PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Gufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
1. Putusan sela dibacakan di Gedung PTUN Jakarta

Putusan sela tersebut dibacakan di Gedung PTUN Jakarta siang tadi. SIPP PTUN Jakarta tidak memuat identitas majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ujar hakim.
2. Nurul Gufron menggugat Dewas KPK ke PTUN

Sebelumnya, Nurul Ghufon menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait proses etik yang menjeratnya di Dewas KPK.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Nurul Ghufron tercatat sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK merupakan tergugat.
Ghufron mengatakan, kejadian yang membuatnya dilaporkan ke Dewas KPK itu terjadi pada Maret 2022. Ia pun mempertanyakan mengapa hal tersebut baru dilaporkan setelah KPK mengusut kasus di Kementerian Pertanian.
“Itu kejadiannya Maret 2022. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," ujar Ghufon di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
3. Nurul Ghufron sebut kasusnya sudah kedaluwarsa

Menurut Ghufron, kasus tersebut seharusnya suadh kedaluwarsa. Sebab, peristiwanya sudah lebih dari setahun.
“Secara hukum, daluarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini gak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN kan," ujarnya.