Jakarta, IDN Times - Selain berhasil membuat KTP Elektronik, buronan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata juga memperpanjang paspor Indonesia. Pembuatan paspor baru dilakukan pada Senin 22 Juni 2020 lalu dan terbit pada 23 Juni 2020.
Hal itu diakui oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa (7/7/2020).
"Ya, memang benar sebagaimana disampaikan tadi oleh rilis MAKI beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra memang sempat membuat paspor tanggal 22 Juni 2020 dan keluar tanggal 23 Juni 2020. Itu fakta," kata Jhoni.
Ini menjadi kebobolan kali kedua di penelusuran pemerintah, setelah sebelumnya pada 8 Juni 2020, Djoko juga sempat membuat KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan. Jhoni tidak menyebut di kantor imigrasi mana, Djoko membuat paspor. Namun, yang jadi pertanyaan mengapa seorang buronan bisa bisa paspor Indonesia?
"Karena tidak ada nama Djoko Tjandra di dalam daftar cekal atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," ungkap dia.