Bogor, IDN Times - Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok ilegal, selain Cirebon dan Bandung. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran barang ilegal, di antaranya rokok ilegal dan minuman keras.
Jumat, 21 November 2025, Pemkab Bogor melakukan pemusnahan barang ilegal di Stadion Pakansari, Cibinong, dengan total nilai barang yang dihancurkan sekitar Rp2,8 miliar. Dari langkah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menghadiri pemusnahan mengklaim penindakkan barang ilegal ini wujud perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi berkelanjutan yang menyasar dua komoditas utama, rokok tanpa cukai, dan minuman beralkohol tanpa izin edar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan secara rinci jumlah barang ilegal yang dihancurkan.
"Hari ini, kita menyaksikan pemusnahan 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris. Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Finari.
