Jakarta, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis (19/2/2026).
Selain diduga terlibat dalam kasus narkoba, AKBP Didik juga diduga terbukti melakukan penyimpangan seksual.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Namun demikian, Truno tidak mengungkap kasus penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," ujarnya.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," bebernya.
Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanki etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.
