Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bima Kota

Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)
Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)
Intinya sih...
  • Polri resmi memecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra setelah menjalani sidang KKEP di Mabes Polri.
  • Hasilnya, Didik dijatuhkan sanksi berupa pemecatan atau PTDH serta penempatan khusus selama tujuh hari.
  • Didik menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diterimanya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026). Hasilnya, AKBP Didik dijatuhkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, AKBP Didik juga dijatuhkan sanksi menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalani.

"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Menham Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR, Targetkan Rampung 2026

19 Feb 2026, 20:03 WIBNews