Dok. IDN Times/MAKI dan IPW
Sementara, pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengatakan saat ini kliennya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pernyataan itu disampaikan Anita ketika hadir sebagai narasumber dalam program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu malam 23 Juli 2020. Bahkan, Anita meminta izin langsung kepada Joko agar bisa hadir di program tersebut.
"Beliau saat ini ada di tepatnya Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap dia.
Dalam program itu, Anita juga membantah memfasilitasi Djoko bersembunyi di luar negeri selama belasan tahun, untuk bisa melenggang tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia. Menurut dia, selaku pengacara, ia hanya melakukan hal yang diminta klien, yakni membantu mencari keadilan lewat proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sebagai lawyer Joko Tjandra berkewajiban untuk menghadirkan Joko Tjandra, karena PK Joko Tjandra ketika itu sudah ditolak dua kali oleh pengadilan dengan alasan Joko Tjandra harus datang sendiri memenuhi sebagai pemohon PK. Maka saya memohon kepada Beliau agar datang sendiri ke Indonesia," tutur dia.
Joko sempat menolak masuk ke Indonesia karena ia menilai telah diperlakukan secara zalim oleh aturan hukum di tanah air. Ia menilai tidak sepatutnya PK yang diajukan Kejaksaan Agung 2009 dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga jatuh vonis bui dua tahun.
"Beliau tidak akan berhenti untuk mencari keadilan demi nama baik," ujar Anita.
Terkait dugaan perlakuan istimewa saat pembuatan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Anita juga membantah telah memberikan imbalan khusus kepada Lurah Asep Subhan, yang kini telah dicopot dari jabatannya.
"Tidak ada (imbalan) ke lurah," ujar Anita.