Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seloroh Prabowo ke Jumhur yang Pernah Dipenjara Kini Jadi Menteri
Prabowo peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). (IDN Times/M Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo Subianto berseloroh kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur.
  • Dalam candaannya, Prabowo menyinggung masa lalu Jumhur yang pernah dipenjara sebelum kini menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
  • Jumhur sebelumnya divonis 10 bulan penjara karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja, dengan putusan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2021.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 Oktober 2020

Jumhur Hidayat ditangkap terkait kasus penyiaran kabar tidak lengkap mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

11 November 2021

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jumhur Hidayat.

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto berseloroh kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur.

kini

Jumhur Hidayat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Kabinet Merah Putih.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto berseloroh kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengenai masa lalunya yang pernah dipenjara, saat acara peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta tamu undangan yang hadir di lokasi.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Nganjuk, Jawa Timur, tepatnya pada acara peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah.
  • When?
    Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat rangkaian kegiatan peresmian berlangsung.
  • Why?
    Pernyataan itu muncul sebagai bagian dari sapaan santai Presiden kepada para menteri, dengan nada bercanda menyinggung latar belakang Jumhur yang pernah menjadi terpidana.
  • How?
    Prabowo menyapa Jumhur dengan menanyakan atribut buruh yang tidak dikenakan, lalu melontarkan candaan tentang pengalaman penjara Jumhur di hadapan tamu undangan yang tertawa mendengarnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Prabowo jadi presiden dan dia bercanda sama Pak Jumhur di acara di Nganjuk. Dulu Pak Jumhur pernah masuk penjara karena masalah berita tentang undang-undang. Sekarang dia sudah bebas dan malah jadi Menteri Lingkungan Hidup. Waktu itu semua orang tertawa saat Pak Prabowo bercanda tentang masa lalu Pak Jumhur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komentar berseloroh Presiden Prabowo kepada Jumhur Hidayat dalam acara peresmian museum di Nganjuk menunjukkan suasana kebersamaan dan keterbukaan di antara pejabat negara. Candaan itu mencerminkan hubungan yang hangat, di mana pengalaman masa lalu tidak menjadi penghalang untuk berkontribusi kembali dalam pemerintahan dengan semangat baru dan suasana penuh humor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Nganjuk, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berseloroh kepada Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, yang pernah menjadi terpidana dan dipenjara. Mulanya, Prabowo menyapa sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Prabowo awalnya bertanya kepada Jumhur yang tidak mengenakan atribut buruh.

"Kok gak pakai kaus buruh?" tanya Prabowo sambil tersenyum.

Selanjutnya, Prabowo berseloroh, Jumhur merupakan sosok yang pernah dipenjara. Namun, kini nasibnya menjadi Menteri Lingkungan Hidup di Kabinet Merah Putih.

"Kapan terakhir di penjara? Bolak-balik di penjara," tanya Prabowo disambut tawa tamu undangan.

"Sekarang jadi menteri, kita gak tahu suatu saat di atas podium," sambungnya.

Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan Jumhur terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Jumhur dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dia ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

Editorial Team