Jakarta, IDN Times - Setelah akhirnya sempat membatalkan autopsi, keluarga Devi Athok Yulfitri akhirnya kembali memberikan lampu hijau untuk agar proses tersebut dilakukan pada pekan depan. Autopsi terhadap jenazah kedua putrinya yaitu Natasya Ramadhani (16) dan Naila Anggraini (14) bakal dilakukan pada Jumat, 5 November 2022. Natasya dan Naila tewas di Stadion Kanjuruhan usai menyaksikan laga Arema FC melawan Persebaya.
"Info (autopsi) akan dilakukan 5 November tapi undangan pemberitahuan saja belum sampai ke saya. Rencananya autopsi langsung dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pemakaman," ungkap pengacara keluarga Devi Athok, Imam Hidayat yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Menurutnya, Devi sempat membatalkan rencana autopsi lantaran merasa tidak nyaman usai tiga kali didatangi oleh personel Polri ke kediamannya di Kecamatan Bululawang, Malang. Apalagi di rumah itu, Devi masih tinggal bersama ibunya yang sudah sepuh.
Imam mengatakan kedatangan sejumlah personel Polri ke kediaman Devi mendadak. Sementara, ketika diminta untuk menghubungi Imam selaku kuasa hukum, personel Polri itu malah menolak.
"Pada waktu didatangi oleh petugas polisi itu tidak didampingi advokat pendamping karena saya sedang mengajar di Universitas Pancasila (Depok). Sementara, pendamping yang kami tugaskan pun ternyata ada kesibukan. Kemudian, petugas itu diminta untuk menghubungi saya, tetapi mereka tidak mau," katanya.
"Karena hal itu akhirnya Beliau sempat mengundurkan diri (tak jadi melakukan autopsi dua jenazah putrinya)," tutur dia lagi.
Meski begitu, kata Imam, kliennya tetap berkukuh mendorong agar proses autopsi tetap dilakukan. Lantaran, ia ingin mengetahui penyebab kematian dua putrinya tersebut. Ia harus memastikan apakah penyebab kematian kedua putrinya itu lantaran menghirup gas air mata yang sudah kedaluwarsa.
Devi menjadi satu-satunya keluarga korban yang mengajukan upaya autopsi. Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum mendaftarkan Devi agar diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengapa ia harus dilindungi oleh LPSK?