Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta berencana membangun Rumah Sakit Tipe A di lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Pengadaan lahan tersebut sempat menjadi objek penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Gubernur tadi disampaikan bahwa untuk memulihkan aset tersebut yang akan digunakan menjadi rumah sakit nantinya tipe A," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Sempat Bermasalah di KPK, Lahan Sumber Waras Akan Dibangun RS Tipe A

Intinya sih...
KPK akan lakukan pendampingan dalam proses pembangunan RS tipe A di lahan Sumber Waras untuk menghindari permasalahan hukum terkait korupsi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan lahan Sumber Waras tidak akan dijual dan akan dimanfaatkan untuk rumah sakit demi kepentingan masyarakat.
1. KPK akan lakukan pendampingan
KPK akan melakukan pendampingan dalam proses pembangunan tersebut sehingga diharapkan tak ada permasalahan hukum, khususnya terkait korupsi.
"Kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat Buat masyarakat yang tidak terkendala dengan permasalah-permasalah hukum yang lainnya," ujar dia.
2. Pramono ingin lahan jadi bermanfaat
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membenarkan pembahasan lahan Sumber Waras dengan KPK. Pramono mengatakan, lahan itu saat ini sudah tak mungkin dijual karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah naik dua kali lipat.
"Sehingga dengan demikian kami memutuskan dan kami berkonsultasi dengan KPK agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit," ujar dia.
"Jadi sekali lagi tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yang ada di Jakarta," ucap dia.
3. Pengadaan lahan Sumber Waras dilakukan era Ahok
Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2014 secara resmi menunjuk lokasi pembelian lahan. Namun, pada Juli 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah dengan nominal Rp2,16 triliun. Kerugian tersebut bahkan ditaksir sebesar Rp191 miliar. BPK menilai lahan tersebut tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu menjelaskan, pengadaan RS Sumber Waras tersebut merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014. Ahok juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI melakukan pengadaan lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya dengan nilai harga tanah sesuai (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP tahun 2014.