Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (18/7/2022).