Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Hal ini perlu dilakukan apabila Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terus mangkir.

"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang, ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (18/7/2022).

1. Gugatan praperadilan dinilai tidak bisa menghentikan penyidikan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming mangkir dari panggilan KPK dengan alasan adanya gugatan pra-peradilan yang baru akan dimulai. Boyamin menilai gugatan itu tidak dapat dijadikan dalih menolak pemanggilan KPK.

"Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa," ujar Boyamin.

2. KPK harusnya abaikan alasan Mardani Maming mangkir

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai, seharusnya KPK mengabaikan alasan Mardani Maming mangkir. Dia mendesak agar KPK segera memanggil paksa politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Karena saksi yang tidak hadir dipanggil dua kali secara patut ya diterbitkan surat perintah membawa untuk didengarkan keterangannya ke kantor KPK," kata Boyamin.

3. Mardani Maming mangkir karena gugatan status tersangkanya tengah berlangsung

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK. Denny menyebut, seharusnya KPK menghormati gugatan praperadilan yang tengah ditempuh kliennya.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, tidak sependapat dengan Denny. Menurutnya, proses praperadilan yang tengah diuapayakan Mardani Maming tidak menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us