Jakarta, IDN Times - Jalan panjang sengketa Hotel Sultan kini berakhir. Kepemilikan Hotel Sultan resmi diambil Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan sengketa Hotel Sultan telah diselesaikan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) hingga tiga kali.
"Saya selaku Ketua Dewan Pengawas PPK GBK ingin kembali mengingatkan dan menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1), atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat," ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dalam putusan PK 1, menetapkan blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora, dan secara sah dimiliki negara dalam hal tersebut dikelola Kementerian Sekretariat Negara.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Saudara Pontjo Sutowo, telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama, di mana PK 4 diputus 21 Juni 2022," ucap dia.
"Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1. Pada 28 Februari 2023, Saudara Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco, penggugat dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di atas) kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," sambung Eddy.