Firli: KPK dan Jokowi Sepakat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Hal ini dinilai merupakan salah satu cara agar penyelenggara negara taat memebuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.
"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu," ujar Firli Bahuri di Istana Negara, Kamis (2/3/2023).
1. KPK cek 500 ribu LHKPN setiap tahun

Firli mengatakan LHKPN merupakan salah satu cara KPK mengontrol kekayaan pejabat agar sesuai pendapatannya. Pensiunan Polri itu menyebut KPK memeriksa hampir 500 ribu LHKPN setiap tahunnya.
"Anda bisa bayangkan lebih dari hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor. Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," ujarnya.
2. KPK cek LHKPN sesuai fakta di lapangan

Firli menjelaskan, setiap laporan yang masuk tidak langsung diterima begitu saja. Ada proses pemeriksaan yang harus dilakukan KPK.
"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaikana sesungguhnya fakta di lapangan," ujarnya.
3. Jokowi berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Kemananan Mahfud MD menyebut Jokowi menginginkan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mahfud mengaku pernah ditanya pengembangan kasus itu.
"Presiden kan sudah menegaskan dalam pidato peringatan hari anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh menyelesaikan tentang RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana. (Naskah) itu sudah diterima oleh DPR. Presiden akan mendorong agar RUU disahkan secepatnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (18/9/2022).