Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan alasannya menolak Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Menurutnya, revisi UU MK tidak ada di dalam prolegnas 2023, tapi justru dibahas parlemen.
Di sisi lain, dorongan revisi itu justru terjadi jelang memasuki masa Pemilu 2024. Poin yang ditolak oleh Mahfud yakni mengenai aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi yang tertuang di dalam pasal 87.
Isinya, bagi hakim konstitusi yang sudah bertugas di antara periode lima hingga 10 tahun harus meminta konfirmasi kepada lembaga yang dulu mengusulkan. Apakah mereka dapat tetap menjabat hakim konstitusi hingga masa jabatan selesai atau diganti sosok yang lain.
"Saya tidak setuju karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu jelang pilpres (2024) sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka, saya minta waktu itu agar (pembahasan) tidak diteruskan," ujar Mahfud seperti dikutip dari keterangan video pada Rabu (15/5/2024).
Pada praktiknya, aturan tersebut berpengaruh kepada kelanjutan karier lima hakim yaitu Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Saldi Isra. Mengapa demikian?