Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Mahfud MD)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan alasannya menolak Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Menurutnya, revisi UU MK tidak ada di dalam prolegnas 2023, tapi justru dibahas parlemen. 

Di sisi lain, dorongan revisi itu justru terjadi jelang memasuki masa Pemilu 2024. Poin yang ditolak oleh Mahfud yakni mengenai aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi yang tertuang di dalam pasal 87.

Isinya, bagi hakim konstitusi yang sudah bertugas di antara periode lima hingga 10 tahun harus meminta konfirmasi kepada lembaga yang dulu mengusulkan. Apakah mereka dapat tetap menjabat hakim konstitusi hingga masa jabatan selesai atau diganti sosok yang lain. 

"Saya tidak setuju karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu jelang pilpres (2024) sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka, saya minta waktu itu agar (pembahasan) tidak diteruskan," ujar Mahfud seperti dikutip dari keterangan video pada Rabu (15/5/2024). 

Pada praktiknya, aturan tersebut berpengaruh kepada kelanjutan karier lima hakim yaitu Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Saldi Isra. Mengapa demikian?

1. Lima hakim konstitusi yang terdampak revisi UU MK

Peta hakim konstitusi dan lembaga pengusulnya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir menyampaikan ada tiga poin revisi di dalam RUU MK yaitu Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87. Pasal 23A dan pasal 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi. Sedangkan, Pasal 27A terkait komposisi Majelis Kehormatan MK. 

Berdasarkan draf yang diperoleh IDN Times, di dalam Pasal 27A ayat (2), komposisi hakim di MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang yang diusulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), satu orang yang diusulkan oleh DPR dan satu orang diusulkan presiden. Sedangkan, Pasal 87 mengatur nasib hakim konstitusi saat ini.

Utamanya lima hakim yang sudah menjabat lebih dari lima tahun. Mereka hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul. 

Para hakim yang dimaksud yaitu Saldi Isra yang sudah menjabat tujuh tahun satu bulan, Enny Nurbaningsih yang telah menjabat selama lima tahun 8 bulan, Suhartoyo 9 tahun 4 bulan, Arief Hidayat yang sudah menduduki posisi itu selama 11 tahun dan 1 bulan dan Anwar Usman yang sudah ada di kursi hakim MK selama 13 tahun 1 bulan. 

Bila nantinya revisi UU MK disahkan maka Saldi dan Enny harus memperoleh persetujuan dari lembaga pengusulnya yaitu pemerintah untuk melanjutkan jabatannya. Arief Hidayat harus memperoleh persetujuan dari DPR. Sedangkan, Suhartoyo dan Anwar wajib memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung. 

2. Mahfud tolak UU MK direvisi karena ada tendensi ingin pecat hakim tertentu di tengah jalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di