Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai. Kelima parpol tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara terpisah pada Jumat, 4 November 2022. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Majelis pemeriksa memutuskan untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.
"Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Selain itu, majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Lalu, apa makna putusan dari Bawaslu bagi lima parpol tersebut?