Bawaslu Protes KPU Cuma Beri 15 Menit Awasi Verifikasi Partai Politik

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai waktu pengawasan verifikasi administrasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat kinerjanya kurang maksimal.
Diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, proses verifikasi yang dilakukan KPU terbagi atas beberapa sesi setiap harinya, yaitu pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.
1. Bagja sayangkan Bawaslu cuma diberi waktu pengawasan singkat

Bagja pun menyayangkan Bawaslu hanya diberikan waktu pengawasan verifikasi selama 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.
Di samping itu, Bawaslu juga cuma diberikan kesempatan KPU untuk memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.
"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
2. Waktu terbatas membuat Bawaslu kesulitan lakukan pengawasan

Bagja mengatakan, waktu singkat yang diberikan KPU tersebut tentu jadi kesulitan bagi Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi.
"Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," kata dia.
3. Harusnya Bawaslu bisa mengawasi tanpa dibatasi waktu

Bagja menilai, seharunya Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu bisa mengawasi secara penuh tanpa batasan waktu. Sehingga proses yang berjalan lancar tanpa kendala.
"Jadi, pengawasan itu terus menerus. Walaupun kami diberikan tempat di help desk jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan Sistem Informasi Politik (Sipol). Kami harapkan setiap sesi itu tanpa stop," tutur dia.