Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024, selama enam hari sebagai hal yang mustahil.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga saat ini KPU dan Bawaslu masih terus berkomunikasi mencari jalan tengah, agar masa penyelesaian sengketa tidak terlalu singkat.
"Kami sedang membicarakan teknis 10 hari atau enam hari kalender tentang penyelesaian sengketa calon yang akan terjadi kemungkinan. Kami agak keberatan kalau memang harus enam hari. Kami terus koordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Tetapi kami menilai, ini agak impossible (mustahil), baik secara formal maupun informal," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, pada Jumat (10/6/2022).