Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan adanya perbedaan penerapan kebijakan karantina bagi pejabat dan masyarakat. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021, para pejabat eselon I dan di atasnya, termasuk anggota DPR, boleh menjalankan karantina di rumah usai kembali dari luar negeri. Namun, perjalanan ke luar negeri itu harus untuk dinas.
Di sisi lain, SE itu juga menyatakan bahwa pejabat eselon I dan di atasnya berhak memperoleh dispensasi tak merampungkan masa karantina, jika untuk kepentingan pekerjaan.
Menurut Susi, aturan itu bersifat diskriminatif. Sementara, virus Sars-CoV-2 tak memilih status seseorang untuk diinfeksi.
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa yang boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat/(orang-orang) VIP? Kenapa masyarakat tidak boleh pelit atau berhemat? Kenapa cara karantina berbeda-beda?" tanya Susi melalui akun Twitter-nya, Selasa 21 Desember 2021.
Susi melayangkan pertanyaan itu di media sosial untuk mengomentari pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Di dalam jumpa pers pada Senin, 20 Desember 2021 lalu, Luhut menyentil warga yang memiliki kemampuan finansial untuk ke luar negeri tetapi memilih karantina di fasilitas milik pemerintah secara gratis.
Apa dampak dari kebijakan diskriminatif tersebut terhadap penanganan pandemik COVID-19? Apalagi varian baru Omicron kini diperkirakan bakal meluas di masyarakat.