Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sentil Menag, Rano: Zakat itu Amanat Allah Bukan Menteri
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam menunaikan Zakat di Balai Kota, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan zakat adalah amanat Allah dan kewajiban umat Islam, bukan kebijakan yang bisa diubah oleh pejabat pemerintah.

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya, soal zakat yang menimbulkan polemik, dan menegaskan zakat tetap wajib sebagai rukun Islam.

  • Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar menilai penggunaan istilah “meninggalkan zakat” berpotensi disalahartikan, dan bertentangan dengan ajaran Islam tentang kewajiban zakat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta turut mengomentari terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang sebelumnya menyinggung soal zakat boleh ditinggalkan hingga menuai sorotan publik.

Rano menegaskan, zakat merupakan kewajiban dalam ajaran Islam yang tidak bisa dipandang sekadar kebijakan pemerintah atau pernyataan pejabat.

“Waduh, kalau zakat itu, itu bukan amanat menteri sebetulnya, itu amanat Allah, sebetulnya. Ada kriterianya,” ujar pria yang biasa disapa Doel, usai kegiatan Penunaian ZIS Pejabat dan Pimpinan BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (5/3/2026).

1. Menag minta maaf pernyataannya timbul polemik

Menag Nasaruddin Umar berbicara di forum pimpinan kampus UIN Walisongo Semarang. (IDN Times/Dok Humas UIN Walisongo Semarang)

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengenai zakat yang memicu polemik di masyarakat. Ia menyebut pernyataannya sebelumnya tidak dimaksudkan untuk meniadakan kewajiban zakat, melainkan dalam konteks penjelasan tertentu yang kemudian menimbulkan salah tafsir di publik.

"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag dikutip dari laman resmi MUI.

2. Pemilihan meninggalkan zakat jadi narasi yang melemahkan

Presiden Prabowo tunaikan zakat fitrah lewat Baznas di Istana Negara, Kamis (27/3/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video "Menag Tinggalkan Zakat", setelah menyimak video utuh paparan Menag Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, yang dipandu ekonom Aviliani, di Jakarta, 26 Februari 2026.

“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu ‘meninggalkan zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju. Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” ucapnya.

3. Rentan timbulkan persepsi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyalurkan zakat di Balai Kota, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kiai yang juga Wakil Rais Am Syuriyah PBNU ini menyebut, kebanyakan ulama (jumhurul ulama) bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunah.

Sejarah juga mencatat, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, karena zakat saat itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.

Meskipun konteks ajakan Menag untuk meningkatkan kedermawanan dapat dipahami, dalam penilaian Kiai Anwar, pilihan frase “meninggalkan zakat” rentan menimbulkan salah persepsi.

“Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar dari pada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” Kiai Anwar.

Editorial Team