Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Mahasiswa Tersangka Kasus Teror Bom 10 Sekolah di Depok
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Tersangka HRR mengirim email teror pada 10 sekolah di Depok pada Selasa dini hari.

  • Tersangka pergi ke Semarang setelah mengirim pesan tersebut dan dijerat dengan pasal ITE.

  • Isi email pelaku berisi ancaman teror bom dan pengakuan sebagai korban pemerkosaan yang kecewa terhadap kepolisian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Depok menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR, 23 tahun, dalam kasus teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, melalui email, Kamila Luthfiani Hamdi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka merupakan mantan pacar dari pemilik email yang mengirim pesan ancaman itu.

"Kita melakukan rangkaian penyelidikan, melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, dan juga mengumpulkan alat bukti, sehingga kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama saudara H," kata Made saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

1. Tersangka mengirim email pada Selasa dini hari

ilustrasi bom (IDN Times/Novaya)

Teror itu terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, tersangka H mengirimkan email ke 10 sekolah sekira pukul 02.32 WIB. SMA Binanusantara Depok, membuka email sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian, setelah mendapat laporan, kepolisian pun memeriksa sejumlah orang, termasuk nama pengirim email, yakni Kamila.

"Dia juga menyampaikan ada beberapa keterangan yang kita juga berhasil patahkan. Bahwa walau pun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan, bukan yang bersangkutan atau saudari Kamila yang mengirimkan," tuturnya.

2. Tersangka pergi ke Semarang

Ilustrasi bom bunuh diri (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah itu, tersangka beserta keluarganya langsung pergi ke Semarang, Jawa Tengah, setelah mengirim pesan tersebut tepat sekira pukul 13.00 WIB, dengan alasan liburan Natal dan tahun baru.

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan atau denda maksimal Rp750 Juta.

Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun bui.

3. Isi email pelaku teror

Ilustrasi bom (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, sebanyak 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, mendapat ancaman teror bom melalui email yang dikirimkan terduga pelaku. Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku yang mengirimkan email tersebut bernama Kamila Luthfiani Hamdi. Pelaku menuliskan surat kaleng dalam email teror yang dikirimkan.

"Sekolah se-kota Depok yg terima email gua, gua bakal t3r0r b00m sm culik bunu1h teb4r n4rk0b4 ke semua sekolah yg terima email ini waktu yg lo smua tunggu aja anak2 didik lo smua jd kOrb4n," demikian isi surat yang ditulis oleh terduga pelaku.

Pelaku mengaku sebagai korban pemerkosaan yang kecewa terhadap kepolisian, karena laporannya tidak ditanggapi. Selain itu terduga pelaku menyatakan dirinya sadar atas apa yang sedang dilakukan. 

"gua sngt bertanggung jwb atas yg gua lakukan," lanjut isi surat teror tersebut.

Editorial Team