Polisi akhirnya menetapkan seorang berinisial NS sebagai tersangka dalam penghadangan kampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat beberapa waktu lalu. Seperti dikutip dari Tempo.co, Kepala Divisi Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat NS sebagai dalang kerusuhan saat Djarot sedang berkampanye.
Seperti diketahui, sekelompok orang menghadang kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat, 9 November 2016 lalu. Penolakan ini tak lepas dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.