Dian Ediana mengatakan mayoritas yang berhasil dianalisis PPATK terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pajak, pendanaan terorisme, penipuan, narkotika, dan penggelapan dana.
Dian Ediana juga mengklaim PPATK berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara dalam bentuk pajak. Kontribusi data PPATK terhadap penerimaan negara dalam rangka Pengampunan Pajak sebesar Rp 2.205.379.928.015.
Sementara itu, kontribusi HA dan Hasil Pemeriksaan PPATK dalam
peningkatan penerimaan pajak negara sebesar Rp180.904.735.584.
Di tahun politik, terutama menghadapi kontestasi pilkada serentak, PPATK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) telah merumuskan Petunjuk Teknis Dalam Pelaporan Dana Kampanye, khususnya memperkuat pengaturan dalam pembukaan, pelaporan dan penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Kolaborasi tersebut antara lain dituangkan dalam pembukaan akses Sistem Informasi Dana Kampanye untuk melakukan pemantauan dan pendalaman atas kesesuaian Laporan Dana Kampanye yang disampaikan kepada Pihak Penyelenggara Pemilu Tahun 2020," kata Dian.