Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil menangani setidaknya 1.858.554 konten internet negatif hingga 31 Desember 2019. Jumlah ini terbagi dalam dua kategori, yakni penanganan situs sebanyak 1.204.595 konten dan media sosial sebanyak 653.959 konten.

Posisi pertama penanganan konten negatif dari situs adalah pornografi yang mencapai 1.025.263 konten dan posisi kedua adalah perjudian sebanyak 166.853. Lalu, di platform apa saja konten negatif itu mudah ditemukan?

1. Konten negatif banyak tersebar di twitter

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Twitter menjadi ladang tertinggi penanganan konten negatif di internet. Sebanyak 624,781 konten diberantas dari platform media sosial ini. Sedangkan, posisi kedua ada di platform Facebook dan Instagram sebanyak 21.941 konten.

Konten negatif lainnya juga dibagikan melalui Telegram, Google, YouTube, Line hingga dokumen. 

2. Aduan konten negatif tertinggi soal pornografi

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Kemkominfo juga menjelaskan selama 2019, mereka telah menerima 431.065 aduan konten negatif. Mayoritasnya adalah konten berbau pornografi yakni sebanyak 244.738 aduan dan yang kedua adalah konten fitnah dengan jumlah total sebanyak 57.984.

"Konten bermuatan negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu (8/1).

3. Apabila menyebarkan konten pornografi maka terancam didenda Rp100 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Dilasir melalui kantor berita Antara, penyebaran konten pornografi menurut Kemkominfo telah diatur dalam ranah hukum dan ada pengenaan denda pada penyelenggara sistem elektronik yang menyebarkan konten pornografi di platformnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100 juta per kontenya.

Editorial Team