Sepasang Kekasih di Bekasi Jual Uang Palsu Lewat Media Sosial

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap sepasang kekasih berinisial GP dan SD yang menjual uang palsu melalui media sosial, Jumat (1/3/2024).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, penangkapan itu berawal dari kedua pelaku mendapatkan pesanan dan ingin melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung.
"Pelaku setuju untuk diantarkan ke Cikarang dan pelaku pun sebelum berangkat ke Cikarang menyiapkan uang terlebih dahulu uang palsu sebanyak Rp5,1 juta dengan uang pecahan Rp100 ribu 49 lembar dan Rp50 ribu 4 lembar," kata Twedi, Selasa (19/3/2024).
1. Pelaku juga membuat uang palsu
Twedi mengatakan, pelaku yang juga membuat uang palsu sudah melakukan aksinya sejak 2023. Pelaku pun dapat membuat uang palsu secara mandiri dan tidak masuk dalam kelompok apa pun.
"Beroperasi dari akhir tahun 2023, baru, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak tidak terkait adanya kelompok-kelompok," katanya.
Kedua pelaku pun diketahui tidak menggunakan uang palsu untuk keperluannya sehari-hari. Sebab, mereka hanya menjual uang palsu tersebut melalui media sosial.
"Jadi dia memasarkan melalui media sosial, mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu (melalui media sosial)," katanya.
2. Sudah menjual Rp100 juta uang palsu
Twedi menambahkan, pelaku sudah berhasil menjual uang palsu sebesar Rp100 juta. Hasil dari menjual uang palsu tersebut, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp20 juta.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta," kata dia.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang, serta tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik.
Selain itu, terdapat juga satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit dan beberapa botol tinta dengan warna merah, biru, kuning.