Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama FBI menangkap dua tersangka penjualan phishing tools atau perangkat lunak ilegal yang beroperasi lintas negara.
Kedua tersangka yakni GWL (24) dan FYT (25) yang merupakan sepasang kekasih ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, perangkat lunak yang dijual di beberapa website itu bisa memfasilitasi perbuatan ilegal akses.
“Untuk memastikan dugaan, penyidik melakukan undercover buy dengan transaksi menggunakan aset kripto sebagai metode pembayaran,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
