Sorong, IDN Times – Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), alias Titus Sewa, divonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Kamis (22/6/2023).
Titus Sewa alias Yanwaris Sewa adalah anggota KKB yang pernah terlibat melakukan penyerangan ke Pos TNI Maybrat hingga mengakibatkan 4 anggota TNI gugur.