Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa, anggota KKB wilayah Sorong Raya. (IDN Times/Istimewa)
Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa, anggota KKB wilayah Sorong Raya. (IDN Times/Istimewa)

Sorong, IDN Times – Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), alias Titus Sewa, divonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Kamis (22/6/2023).

Titus Sewa alias Yanwaris Sewa adalah anggota KKB yang pernah terlibat melakukan penyerangan ke Pos TNI Maybrat hingga mengakibatkan 4 anggota TNI gugur.

1. Humas Polda Papua Barat benarkan putusan tersebut

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H. (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi membenarkan putusan vonis tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Sabtu (24/6/2023).

“Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Kombes Pol. Adam.

"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa telah dijalani," imbuhnya.

2. Titus Sewa masuk TPNPB-OPM tahun 2021

Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa, anggota KKB wilayah Sorong Raya. (IDN Times/Istimewa)

Adam menjelaskan, berdasarkan hasil BAP pada 15 Oktober 2022, tersangka Titus Sewa mengakui tergabung dalam organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat Sekretaris Militan sejak Januari 2020.

"Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini, tersangka bergabung sebagai Anggota di TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya," ungkap Adam.

Dikatakan bahwa tersangka juga pernah mengikuti kegiatan pertemuan TPNPB-OPM Kodap IV sebanyak tiga kali.

"Pertemuan pertama di Kampung Ayata, kedua di Kampung Kamat, dan ketiga di Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka (DPO) Arnold Kocu," paparnya.

3. Turut serta membantu melakukan penyerangan ke Pos Remil Kisor

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H. (IDN Times/Istimewa)

Titus Sewa juga dikatakan pernah terlibat atau turut serta membantu melakukan penyerangan ke Pos Remil Kisor bersama tersangka (DPO) Manfred Fatem.

"Pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut, tersangka membawa panah. Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adam.

Adam menegaskan, Polda Papua Barat terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum.

"Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," pungkasnya.

Editorial Team