Jakarta, IDN Times - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI tidak dituntut oleh oditur militer agar ikut diberhentikan dari TNI. Terdakwa tersebut yakni Sersan Kepala Frenky Yaru yang sehari-hari bertugas di pembekalan angkutan Kopassus. Oditur militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan keterlibatan Frenky dalam pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta minim.
"Terdakwa tiga, Serka Frenky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Wasinton di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yakni Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut masing-masing 12 dan 10 tahun bui. Selain itu, Nasir dan Feri juga dituntut agar diberhentikan secara tidak hormat dari institusi TNI.
"Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," katanya.
Di dalam sidang tuntutan, Nasir terbukti melakukan penganiayaan terhadap kacab pembantu BRI di Cempaka Putih yakni Muhammad Ilham Pradipta ketika berada di dalam mobil Toyota Fortuner untuk diculik. Wasinton menyebut Nasir menginjak kacab berusia 37 tahun itu.
Selain itu, Nasir juga melilitkan handuk di leher Ilham dan menarik ke atas hingga kepala terangkat. Dada dan perut bagian rusuk korban juga ditendang oleh Nasir.
