Oditur Militer: 3 Anggota TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab BRI

- Oditur Militer menyatakan tiga anggota TNI tidak terbukti berencana membunuh Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta; pembunuhan terjadi secara spontan tanpa niat awal.
- Ketiga terdakwa dijatuhi tuntutan berbeda: Serka Nasir 12 tahun dan dipecat, Kopda Feri 10 tahun serta dipecat, sedangkan Serka Franky 4 tahun tanpa pemecatan.
- Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 21 Mei 2026 untuk mendengarkan nota pembelaan dan pembacaan nilai restitusi yang belum tercantum dalam surat tuntutan.
Jakarta, IDN Times - Oditur militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan selama persidangan digelar sejak Selasa, 7 April 2026, ketiga terdakwa tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. Pembunuhan itu dilakukan secara spontan. Lantaran hal tersebut, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," ujar Wasinton ketika menjawab pertanyaan IDN Times di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Sementara, tiga terdakwa dituntut dengan beragam hukuman bui, mulai dari 4 hingga 12 tahun.
" Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
Namun khusus untuk terdakwa tiga, Serka Franky tidak dituntut agar dipecat dari TNI meskipun ia dituntut empat tahun bui. Franky juga sejak awal tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.
Serka Nasir dan Serka Franky dituntut untuk membayar ganti rugi biaya perkara Rp15 ribu. Sedangkan, Kopda Feri dituntut membayar ganti rugi Rp10 ribu.
Wasinton mengakui ada biaya restitusi yang hendak dikenakan kepada tiga terdakwa dan telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, nilai restitusi belum dibaca dalam sidang tuntutan pada hari ini lantaran belum dimasukan ke dalam dokumen surat tuntutan setebal 128 halaman.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (21/5/2026). Agenda sidang yakni mendengarkan nota pembelaan dari ketiga terdakwa dan pembacaan nilai restitusi.
Muhammad Ilham Pradipta dibunuh oleh 18 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Pria berusia 37 tahun diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

















