Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi II DPR
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi II DPR. (Tangkapan layar YouTube komisi 2 DPR RI)

Intinya sih...

  • Isu tumpang tindih sertifikat tanah akan jadi bom waktu.

  • Nusron usulkan ada undang-undang administrasi pertanahan baru.

  • Nusron sebut dalam satu tahun bekerja sudah tuntaskan 4 juta hektar sertifikat ganda.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid memamerkan sudah menuntaskan 1.991 sengketa dan kejahatan pertanahan selama satu tahun menjabat. Sementara, target yang ia tetapkan dalam setahun sudah ada 2.002 kasus sengketa tanah yang dituntaskan. Artinya, tinggal sedikit lagi untuk bisa mencapai target tersebut.

"Penanganan sengketa perkara, konflik dan kejahatan pertanahan, dari target 2002 (kasus), sudah dituntaskan 1.991 atau 99,45 persen," ujar Nusron ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).

Dengan adanya capaian itu, ia mengaku optimistis bisa menuntaskan 100 persen target yang ada pada akhir 2025. Selain itu, ia turut menjelaskan mengenai tindak lanjut penertiban tanah terlantar, hasil pengenalian Hak Guna Usaha (HGU), tanah tidak termanfaatkan dan pelepasan sebagian sejauh ini sudah tercapai 12.063 hektar dari target 17.780 hektar.

"Untuk kegiatan peta zona nilai tanah dari target 3.676.788 hektar, sudah 2.324.098 hektar yang selesai atau 63,21 persen," tutur dia.

1. Isu tumpang tindih sertifikat tanah akan jadi bom waktu

Capaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada tahun 2025. (Tangkapan layar YouTube Komisi II DPR)

Di forum itu, Nusron juga mengatakan isu tumpang tindih tanah akan menjadi bom waktu di masa mendatang. Ia menjelaskan permasalahan yang dilaporkan lewat sejumlah kanal setelah ditelusuri merupakan produk sertifikat tanah yang terbit pada periode 1961 hingga 1997.

"Kelemahan produk kebijakan pada masa lalu, ada sertifikatnya, belakangnya tidak ada peta kadastralnya hanya gambar sketsa tanah yang itu tidak menunjukkan di mana batasnya, lokasinya, batas kanan atas di mana, batas kanan bawah di mana. Ini tidak ada," kata menteri dari Partai Golkar itu.

Ia menegaskan mafia tanah merupakan bentuk tindak kejahatan yang sudah berlangsung sejak lama. Hingga kiamat pun, kata Nusron, praktik mafia tetap akan ada.

"Bukan berarti kami tidak ingin memberantas (mafia tanah) tapi modusnya akan berubah. Maka, kata kuncinya pembenahan dan memperkuat SDM," tutur dia.

Itu sebabnya individu yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kompeten, tegas dan tak mau diajak kongkalikong.

2. Nusron usulkan ada undang-undang administrasi pertanahan baru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Unusa Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, Nusron memohon dukungan politik dari komisi II DPR agar segera merumuskan undang-undang administrasi pertanahan baru. Di dalam undang-undang baru itu, diusulkan ada jeda atau transisi waktu.

"Sama seperti Undang-Undang Pertanahan yang memiliki transisi waktu. 20 tahun untuk eigendom dan mendaftar ulang," katanya.

Ia mengusulkan di dalam undang-undang administrasi pertanahan baru diumumkan semua pemegang sertifikat tanah periode 1961 hingga 1997 diberikan batas waktu lima hingga 10 tahun untuk melakukan pendaftaran ulang. "Setelah itu tutup buku pendaftaran ulang. Kalau gak, sampai kapanpun kasus semacam ini akan terus muncul," tutur dia.

3. Nusron sebut dalam satu tahun bekerja sudah tuntaskan 4 juta hektar sertifikat ganda

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nusron menambahkan ketika masuk kerja di hari pertama pada 22 Oktober 2024, ia menerima laporan ada 14,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat ganda. Kini jumlahnya sudah turun di bawah 11 juta bidang tanah.

"Praktis dalam satu tahun saya bekerja, saya berhasil menyelesaikan hampir 4 juta bidang tanah. Ini kerja keras dan effort. Tapi, makin ke sini makin sulit (untuk terjadi sertifikat ganda). Karena yang bisa mengklaim adalah orang yang tahu riwayat tanah tersebut dan itu para tetua yang ada di situ," tutur dia.

Editorial Team