Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Respons Nusron Usai JK Marah Tanah 16,4 Ha Diserobot Mafia Tanah

Respons Nusron Usai JK Marah Tanah 16,4 Ha Diserobot Mafia Tanah
Menteri ATR, Nusron Wahid. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Intinya sih...
  • Lahan HGB milik JK bersengketa dengan individu perorangan dan PT GMTD
  • JK kesal karena tanah seluas 16,4 hektare diklaim milik PT GMTD
  • JK soroti eksekusi tak sesuai prosedur, menantang PT GMTD untuk membuktikan kepemilikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid angkat bicara mengenai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla yang geram karena tanah miliknya di Gowa, Makassar menjadi objek sengketa. Objek sengketa itu, kata Nusron, adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu.

Namun, di tengah konflik, tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses konstatering. Sehingga membutuhkan proses pengukuran ulang. Belakangan diketahui PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup.

Menteri dari Partai Golkar itu telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut. "Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar yang intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 November 2025.

Ia menambahkan tanah seluas 16,4 hektare di area Gowa itu tercatat milik JK. Sebab, PT Hadji Kalla menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan yang saat ini tengah disengketakan.

"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," tutur dia.

1. Lahan HGB milik JK juga bersengketa dengan individu perorangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Nusron mengatakan selain berselisih dengan PT GMTD, lahan milik JK tersebut juga tengah bersengketa dengan individu perorangan atas nama Mulyono.

"Jadi, pertama, ini ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," katanya.

2. JK kesal karena tanah seluas 16,4 hektare diklaim milik PT GMTD

IMG-20251105-WA0165.jpg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

Sebelumnya, JK menegaskan kepemilikan atas lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan saat JK meninjau lokasi lahan itu, Rabu kemarin.

Diketahui, sebelumnya PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah menguasai lahan itu, dan telah melakukan eksekusi usai menang gugatan sengketa di Pengadilan Negeri Makassar.

Jusuf Kalla menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik pihak lain sebagaimana diklaim, melainkan tanah yang ia beli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Lahan itu dahulu masuk wilayah Kabupaten Gowa, namun kini menjadi bagian dari administrasi Kota Makassar.

"Ini tanah, saya sendiri yang beli. Ini dulu wilayahnya (Kabupaten) Gowa, dan kita beli dari anak raja Gowa, sudah sertifikat, ada akte jual belinya 30 tahun lalu. Saya sendiri yang beli," ucap JK.

3. JK soroti eksekusi tak sesuai prosedur

IMG-20251105-WA0163.jpg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

JK juga menanggapi kabar adanya eksekusi lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga dengan menyebut proses tersebut tidak sah. Ia menilai tindakan itu tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua," kata JK.

JK kembali menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi oleh PT GMTD tidak diketahui keberadaannya. Dia menantang PT GMTD untuk menghadirkan pihak Manyomballang, penjual ikan yang selama ini diperkarakan di pengadilan.

"Kalau keputusan Mahkamah Agung, harus eksekusi, yah cari Manyomballang, cari di mana tanahnya, jangan tanah kita yang sudah 30 tahun di beli, dianggap tanah dia (GMTD), perampokan itu!" katanya tegas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda
Follow Us

Latest in News

See More

3 Nama Asing Tertulis di Senjata Rakitan SMA 72 Jakarta, Apa Hubungannya?

07 Nov 2025, 18:36 WIBNews