Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Seperti diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. Meski telah setahun disahkan, aturan pelaksanaan UU TPKS belum rampung.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan setelah UU TPKS disahkan, KemenPPPA langsung mengambil langkah progresif untuk menyusun aturan pelaksanaan.
“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antarkementerian atau lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).