Jakarta, IDN Times - Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuai polemik. SETARA Institute merasa pembentukkan Tim ini oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo bukanlah cara mengambil tanggung jawab konstutisional dan kewajiban negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM.
"Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya, dilansir Jumat (23/9/2022).