Jakarta, IDN Times - SETARA Institute melaporkan penyedia jasa pernikahan di bawah umur, Aisha Weddings, ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021) malam. Aisha Weddings dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU ITE.
“Terus kemudian di sana (portal Aisha Wedding) juga dinyatakan perempuan juga hanya menjadi beban orang tua, artinya ada diskriminasi terhadap perempuan,” kata Advokat Publik/Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-Samindo-SETARA Institut di Polda Metro.