Situs dan Medsos Aisha Weddings Lenyap Usai Viral Tawarkan Nikah Siri

Jakarta, IDN Times - Situs jasa pernikahan perempuan muda muslim, Aisha Weddings, yang saat ini tengah mendapat sorotan publik, tidak bisa diakses pada Rabu (10/2/2021) sore. Tidak hanya website, akun media sosial Facebook Aisha weddings yang masih aktif pada pukul 13.00 WIB seketika lenyap.
Aisha Weddings menjadi sorotan karena menawarkan jasa nikah siri untuk anak perempuan mulai usia 12 tahun. Mereka juga mempromosikan untuk poligami.
Dalam akun dan situs resminya, Aisha Weddings terang-terangan mengajak anak usia 12 tahun untuk menikah.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya, Rabu pagi.
1. Aisha Weddings promosikan nikah siri

Sebelumnya Aisha Weddings mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.
2. KPAI laporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri

Menanggapi adanya jasa pernikahan anak usia dini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram dan melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri.
“Potensi pelanggaran hak ini besar, pelanggaran terhadap UU Perkawinan minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada IDN Times.
Rita menduga, perbuatan Aisha Weddings ini mengandung pidana perdagangan orang. Sebab, dimungkinkan adanya unsur transaksi dan seterusnya yang melanggar hak anak.
“Kami pakai Pasal 76 poin terakhir, itu KPAI punya mandat untuk memberikan laporan ke pihak berwajib, kita menggunakan itu dan diterima kepolisian. Saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
3. Menteri Kemen PPPA tegaskan promosi Aisha Weddings langgar hukum

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga menyebut, Kementerian PPPA menegaskan promosi nikah usia muda yang dilakukan Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, kehadiran Aisha Weddings ini telah mempengaruhi pola pikir anak muda. Mereka jadi mengganggap bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 yang menyebutkan, perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga dalam siaran persnya, Rabu.