Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menegaskan, pasal 50 B yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus ditolak karena membungkam kebebasan berekspresi. Menurut dia, keberadaan pasal tersebut mengebiri kebebasan pers.
Halili menilai, keberadaan 50 B dalam draft RUU Penyiaran tidak memberikan ruang sama sekali untuk jurnalisme investigasi. Oleh sebab itu, dia menilai pasal tersebut harus ditolak.
"Pasal 50 B tersebut (RUU Penyiaran) membungkam kebebasan berekpresi, tidak memberikan ruang sama sekali untuk jurnalisme investigasi, dan mengebiri kebebasan pers. Oleh karena itu, Pasal tersebut harus ditolak," kata Halili kepada IDN Times saat dihubungi, Minggu (12/5/2024).
