Poin-poin RUU Penyiaran Kontroversial, Larang Tayangan Investigasi

Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran saat ini sedang bergulir di DPR RI. Draf RUU itu bukan hanya untuk penyiaran konvensional seperti TV dan radio, namun juga penyiaran digital.
Undang-Undang Penyiaran yang tengah direvisi menimbulkan keresahan bagi organisasi jurnalis dan masyarakat. Sebab, sejumlah pasal di dalam draf revisi undang-undangnya dianggap bisa membahayakan kebebasan pers.
Berikut poin- poin yang disorot:
1. Larang tayangan ekslusif konten investigasi

Dalam pasal 50B ayat dua huruf melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.
"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut
2. Bungkam kebebasan pers

Pasal lain yang jadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT), Herik Kurniawan menilai, pasal 50B ayat dua multitafsir terlebih ada pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
IJTI memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam serta mengkriminalisasi jurnalis.
"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, SIS memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme," demikian isi pasal tersebut.
3. KPI selesaikan sengketa

Poin lain yang jadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q. Di sana disebutkan, penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus penyiaran," bunyi ayat tersebut
IJTI memandang penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional. Apalagi KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.
4. RUU akan ditetapkan usul inisiatif DPR RI

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan komisi I DPR RI.
Menurutnya, RUU tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan asas yang termuat dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Jadi yang kita lakukan adalah kan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024)