Jakarta, IDN Times - SETARA Institute menyoroti soal polemik perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Indonesia. Momentum yang diprediksi seharusnya menjadi ruang praktik kebhinekaan, justru menjadi peristiwa yang menunjukkan dengan jelas adanya pembatasan terhadap kelompok masyarakat yang merayakan lebih awal di berbagai daerah.
“Membatasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah yang berbeda dengan waktu yang ditetapkan pemerintah, termasuk menghalangi pelaksanaan salat Idul Fitri merupakan tindakan pelanggaran hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB),” tulis SETARA Institute dalam keterangan pers, Senin (23/3/2026).
