Jakarta, IDN Times - Lembaga SETARA Institute menilai usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), terkait pasal-pasal yang kontroversial dinilai menjadi putar balik reformasi militer kembali ke era Orde Baru. Ada dua pasal yang menjadi sorotan publik dan diusulkan untuk direvisi.
Pertama, Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI berbisnis yang diusulkan agar dihapus. Kedua, Pasal 47 yang membuka ruang lebih luas bagi prajurit aktif TNI duduk di instansi sipil.
"Usulan perubahan pada dua pasal tersebut berpotensi memutarbalikan arah reformasi militer, dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," ujar peneliti HAM dan Sektor Keagamaan, Ikhsan Yosarie, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Ikhsan menggarisbawahi usulan menghapus larangan bagi prajurit TNI berbisnis tidak pernah disampaikan sebelumnya. Namun, tiba-tiba usulan itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam acara dengar pendapat publik mengenai revisi UU TNI yang digelar pada 11 Juli 2024.
"Bila larangan itu dihapus, maka memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI, dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara," kata dia.