Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SETARA: Presiden Wajib Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Hendardi menilai mundurnya Kepala BAIS dan lemahnya penyidikan Polri membuat Presiden Prabowo wajib membentuk TGPF untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
  • Pembentukan TGPF harus melibatkan penyidik independen, akademisi, dan masyarakat sipil dengan akses luas agar penyelidikan transparan serta mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
  • Hasil kerja TGPF perlu dibawa ke peradilan umum, bukan militer, karena kasus ini merupakan pidana umum yang menuntut kesetaraan hukum bagi semua warga negara tanpa pengecualian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 Maret 2026

Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus secara objektif dan terbuka.

29 Maret 2026

Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menilai mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo dan melemahnya penyidikan Polri sebagai perkembangan krusial. Ia mendesak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar kasus Andrie Yunus diusut secara independen dan transparan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Hendardi dari SETARA Institute, menyoroti Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang sebelumnya menjabat Kepala BAIS TNI.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta dalam konteks perkembangan penanganan hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • When?
    Pernyataan Hendardi disampaikan pada Minggu, 29 Maret 2026, setelah perintah Presiden kepada Kapolri yang dikeluarkan pada Selasa, 17 Maret 2026.
  • Why?
    Tuntutan pembentukan TGPF muncul karena adanya polemik pasca mundurnya Kepala BAIS TNI dan melemahnya proses penyidikan Polri yang dinilai menghambat penegakan hukum secara objektif.
  • How?
    Hendardi menilai TGPF harus melibatkan penyidik independen dari berbagai unsur dengan akses luas agar hasilnya dapat dibawa ke peradilan umum
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie Yunus disiram air keras sama orang jahat. Dia itu pembela hak manusia. Ada bapak Hendardi yang bilang Presiden Prabowo harus bikin tim khusus buat cari tahu siapa pelakunya. Kepala tentara Yudi sudah mundur, dan polisi belum kuat nyidik. Sekarang semua tunggu Presiden bikin tim itu biar kasusnya jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi menilai kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum sehingga menimbulkan polemik.

Polemik tersebut yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab, dan melemahnya proses penyidikan oleh Polri.

"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ucapnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).

1. TGPF mesti dibentuk oleh Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Hendardi, langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.

"TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil," katanya.

2. Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat

Pemberian keterangan pers mengenai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari unsur TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yangmg kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

"Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya," tegasnya.

3. Pembuktian di peradilan umum bukan peradilan militer

Sidang putusan di Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hendardi menambahkan hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.

"Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan" katanya.

4. Jangan salahkan publik jika menilai perintah Prabowo hanya omon-omon

Presiden Prabowo Subianto kunjungi warga di bantaran rel di kawasan Senen, Jakarta (dok.Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Cahyo)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya. Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

"Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon," ujarnya

Editorial Team