Anggota Komisi I DPR: Pengunduran Diri Kabais Tak Boleh Setop Penegakan Hukum

- TB Hasanuddin menghormati pengunduran diri Kabais Letjen Yudi Abrimantyo sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun menegaskan proses hukum kasus penyiraman air keras harus tetap berjalan transparan.
- Hasanuddin mendorong DPR membentuk tim pengawas intelijen beranggotakan 13 orang untuk memastikan akuntabilitas dan memanggil pihak terkait bila muncul kasus yang menimbulkan keresahan publik.
- Haris Azhar menilai TNI perlu mendukung penyelidikan kepolisian dan meminta agar Letjen Yudi turut diperiksa karena pengunduran dirinya bisa menjadi indikasi keterkaitan dengan operasi di lapangan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengapresiasi sikap Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) yang memilih mengundurkan diri di tengah polemik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Hasanuddin, langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab moral yang patut dihormati.
"Kita menaruh rasa hormat dan respect atas kebesaran hati Kabais. Ketika ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan pengunduran diri," ujar Hasanuddin di dalam keterangan pada Jumat (27/3/2026).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dapat menjadi teladan bagi pejabat lain karena dianggap menunjukkan akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Ini menjadi contoh yang baik dan semoga dapat ditiru oleh kita semua," kata dia.
Meski begitu, Hasanuddin menegaskan pengunduran diri Yudi tak boleh menyetop proses penegakan hukum. Dia meminta agar penyelidikan kasus tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.
"Penyelidikan harus terus diungkap. Bukan hanya pelaku di lapangan tetapi juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut," kata dia.
Pengusutan hingga ke aktor intelektual harus tetap dilanjutkan agar tak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
1. DPR bisa lakukan fungsi pengawasan intelijen

Sebelumnya, Hasanuddin juga mendorong agar mekanisme pengawasan intelijen perlu dioptimalkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. DPR, kata Hasanuddin, dapat membentuk tim pengawas intelijen yang beranggotakan unsur pimpinan komisi DPR dan fraksi dengan total mencapai 13 individu.
"Mereka memiliki kewenangan untuk bergerak ketika muncul kasus di ranah intelijen yang menimbulkan pertanyaan luas di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim dapat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan," kata Hasanuddin di dalam keterangannya.
Dia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan apabila sebuah kasus menyangkut ranah intelijen menimbulkan banyak tanda tanya dan keresahan sebagai dampak dari tindakan operasi intelijen.
"Komisi intelijen itu juga dapat memanggil pemerintah," kata dia.
2. TNI harus dukung proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian

Sementara, mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengaku tidak paham dengan pertanggungjawaban moral yang ditunjukkan lewat pengunduran diri Letjen Yudi dari posisi Kabais. Sebab, hal tersebut tak memberikan solusi apa pun.
Dia mendorong TNI sebaiknya mendukung pengusutan kasus yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian saja. Sebab, pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ke arah yang benar.
"Menurut saya yang paling autoritatif menurut KUHAP baru untuk melakukan penyelidikan adalah pihak kepolisian. Maka, seharusnya TNI ada di sana (mendukung kepolisian)," ujar Haris ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026) malam.
Dia pun turut menyinggung pertanggungjawaban hingga menyebabkan Letjen Yudi mundur. Haris justru mempertanyakan peristiwa apa yang mendorong jenderal bintang tiga itu harus meninggalkan jabatannya.
"Ketika disebutkan pengunduran diri itu bagian dari pertanggungjawaban moral, maka disusun atas fakta-fakta yang mana? Atas peristiwa tidak bermoral yang mana. Kalau dia bilang karena ada penyiraman air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus yang melakukan advokasi HAM, maka harus dijelaskan dia bertanggung jawab secara moral terhadap pelaku yang mana?" kata dia.
3. Letjen Yudi Abrimantyo juga harus diperiksa terkait penyiraman air keras

Haris mengatakan, seharusnya Letjen Yudi juga menjadi target pemeriksaan. Sebab, pengunduran diri Yudi dapat menjadi kode bahwa eks Kabais itu ada kaitannya dengan operasi yang terjadi di lapangan.
"Saya ingin mengatakan bahwa mundurnya Kabais ini menjadi indikator kuat bahwa ini adalah peristiwa yang sangat sistematis, terstruktur dan terkomando. Ini yang harus diungkap," kata dia.
Andrie Yunus disiram air keras oleh anggota TNI pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB di area Salemba, Jakarta Pusat. Dia disiram ketika mengendarai motor usai menuntaskan program siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).



















