Belum selesai kasus anak menggungat ibunya di Garut, Jawa Barat, kini dua kasus serupa terjadi kembali di wilayah yang berbeda. Di daerah Pati, Jawa Tengah, seorang anak menggungat ibunya sendiri ke Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah. Dia menggugat orang tuanya sebesar Rp 295 juta.
Dikutip Viva.co.id, (7/4), pria penggugat ibunya sendiri ini bernama Kistianto, warga Desa Serut Sadang, Winong, Pati, Jawa Tengah. Sementara ibu yang digugat bernama Sri Mulat. Dia menggugat sang ibu lantaran tidak terima dengan keputusan sang ibu terkait sebidang tanah milik orangtuanya.
Awal mula kasus ini terjadi saat Kistianto membeli tanah ayahnya, Sunardi dengan mahar sebesar Rp 150 juta. Seharusnya, uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang sang ayah di BRI. Sayangnya, sang ayah kemudian wafat sebelum akta jual beli tanah terbit.
Kistianto lalu meminta kepada ibunya untuk menandatangani akta jual beli yang tidak sempat ditandatangani ayahnya karena keburu meninggal tersebut. Dia pun melampirkan bukti pembelian tanah berupa kuitansi pembayaran.
Dari sinilah masalah baru muncul. Sang ibu menolak tanda tangan karena sang anak dianggap membeli tanah tersebut dengan harga yang tidak wajar. Sang ibu mengklaim bahwa tanah tersebut sebelumnya pernah ditawar orang sebesar Rp 600 juta, namun kala itu sang suami menolak untuk menjualnya.