Bus Shalawat ramah Lansia di Makkah, Selasa, (4/6/2024). IDN Times/Faiz Nashrillah
Syarat pertama, kata Widi, adalah jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Kedua, jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan atau pengguna kursi roda karena sakit, yang memerlukan perawatan lebih lanjut (home care),” katanya.
"Lalu, jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang- berat),” sambung Widi.
Keempat, lanjut Widi, jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dengan kelemahan. Kriteria terakhir adalah jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan petugas kloter.