Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Setya Novanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Setya Novanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Intinya sih...

  • Setya Novanto masih berulah usai ditahan di Lapas Sukamiskin
    Sel Novanto jauh lebih mewah dibandingkan napi-napi lainnya
    Vonis 15 tahun bui dikorting menjadi 12,5 tahun, hanya menjalani hukuman tujuh tahun

  • Korupsi KTP elektronik yang dilakukan oleh Setya Novanto berdampak sistemik
    Kerusakan yang ditimbulkan juga sistemik dan berdampak pada pengendalian keuangan negara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said ikut merespons pembebasan bersyarat terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mendapat fasilitas pembebasan bersyarat sehari sebelum HUT ke-80 RI.

Dalam pandangan Sudirman, dengan bebas secara bersyarat Novanto menandakan Indonesia belum sepenuhnya merdeka. "Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi, sebenar-benarnya negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara," ujar Sudirman di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Dalam pandangan Rektor Universitas Harkat Negeri itu, Indonesia sesungguhnya punya semua modal untuk menjadi negara hebat. Tetapi, kekurangannya hanya satu yaitu minimnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa ketidakadilan dan kini mendominasi suasana batin rakyat banyak. Akibatnya, yang bisa membeli hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat," katanya.

Yang seharusnya bisa dihukum berat malah diringankan. Individu yang seharusnya dipenjara malah bisa dibebaskan.

1. Setya Novanto masih berulah usai ditahan di Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi karena melaporkan Mantan Ketua Ketua DPR Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan fasilitas pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu justru dipertunjukkan di siang hari bolong. Sehingga, membuat batin rakyat tidak tenang.

Dalam pandangannya, Novanto tidak layak mendapat fasilitas pembebasan bersyarat. Sebab, ia masih berulah ketika sudah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Salah satunya, ketika dilakukan sidak oleh Ombudsman ke sel Novanto. Ditemukan, sel Novanto jauh lebih mewah dibandingkan napi-napi lainnya di Sukamiskin. Bahkan, terdapat kitchen set di dalam selnya.

"Ada kamar yang lebih luas. Itu dihuni oleh Pak Setya Novanto, memang lebih luas. Kalau ditanya ukuran bingung, pokoknya dua kali lipat," ujar Ketua Ombudsman kala itu, Ninik Rahayu pada 2019 lalu.

Selain set dapur, di dalam sel Novanto juga terdapat fasilitas exhaust fan. Di dalam sel Novanto, juga terdapat dua kasur untuk tempat tidur.

"Setya Novanto terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2,5 tahun saja,” kata Sudirman.

Novanto divonis 15 tahun bui. Tetapi, vonis itu dikorting menjadi 12,5 tahun karena Peninjauan Kembali (PK) nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, ia hanya menjalani hukuman bui selama hampir tujuh tahun saja.

2. Korupsi KTP elektronik yang dilakukan oleh Setya Novanto berdampak sistemik

Petugas melakukan perekaman wajah seorang warga saat jemput bola perekaman KTP elektronik di Manado Town Square 1, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/tom.

Hal lain dalam pandangan Sudirman yang dianggap menyebabkan Novanto tidak layak untuk mendapat fasilitas pembebasan bersyarat karena tindak kejahatan yang dilakukannya bukan tergolong tindak kejahatan biasa. Ia melakukan korupsi berjemaah terhadap pengadaan KTP elektronik.

"Kerusakan yang ditimbulkannya juga sistemik. Kegagalan proyek KTP elektronik akibat korupsi yang massif dalam ukuran dan luasnya, pihak-pihak yang terlibat, telah membuat sistem administrasi kependudukan tak kunjung beres," kata Sudirman.

Kegagalan proyek KTP Elektronik, ujar dia, berdampak pada pengendalian keuangan negara baik dalam urusan subsidi, bantuan sosial dan pengelolaan hak-hak rakyat yang tidak tepat sasaran. "Proses penindakan hukum kepada Novanto juga penuh drama. Dia berusaha terus menghindar dengan segenap tipu daya," tuturnya.

Itu sebabnya Sudirman dengan candaan getir meminta publik untuk bersiap-siap menghadapi realita Novanto akan kembali ke panggung politik dalam waktu dekat.

“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, mari bersiap-siap, orang-orang dengan reputasi dan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi panggung politik dan jabatan publik,” imbuhnya.

3. Setya Novanto buka klinik hukum jadi salah satu alasan dapat pembebasan bersyarat

Setya Novanto (ANTARA/M Agung Rajasa)

Sementara, salah satu alasan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menginisiasi program klinik hukum. Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas.

"Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan," ujar Rika pada 17 Agustus 2025 lalu.

Ia menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas. Selain itu, Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik.

Setelah bebas bersyarat, status Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.

"Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama," imbuhnya.

Editorial Team