Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya sedang menyusun draft terkait salah satu terminologi justice collaborator, yakni protection of coperating person.
"Kemarin ini draft sedang dirancang. Protection of coperating person," kata Firman saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/1) malam.
Artinya, Firman menyebut, kliennya harus mendapatkan perlindungan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi KPK untuk pelaku yang mau membuka suara.
Firman juga mengatakan perlindungan tersebut sebagai upaya agar kliennya tidak menjadi bulan-bulanan pihak yang nantinya akan berpotensi dilaporkan.
"Pilihan jadi JC konsekuensinya banyak. Itulah yang kita clearness dulu, ya pertimbangan itu sudah kita konsultasikan, dialognya bagaimana. Protection of Coperating Person itu bagaimana, bisa dipenuhi atau tidak," tambahnya.
Meski demikian, Firman menyebut pengajuan JC tersebut mungkin akan diajukan besok (hari ini) saat persidangan pokok perkara untuk terdakwa Setya Novanto.
Justice collaborator memiliki pengertian salah satu pelaku tindak pidana tertentu mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.