Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov) menebar senyum usai nota pembelaannya (eksepsi) ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis  (4/1) lalu. 

1. Minta keterangan ahli terkait kerugian negara

Default Image IDN

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail mengaku akan menyiapkan diri agar pemeriksaan terhadap perkara ini bisa dilakukan secara cermat.

"Tentunya sangat berhubungan dengan apa yang disebut kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang dalam perkara sebelumnya," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari ahli yang dihadirkan, apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak.

"Kami tentu akan menghadirkan ahli juga, apakah model dan cara penghitungan kerugian negara ini benar atau tidak menurut akutansi Indonesia. Saya kira kita lihat dipersidangkan selanjutnya," tuturnya.

2. Pertanyakan sikap BPKP

Default Image IDN

Maqdir pun mengaku heran dengan sikap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut adanya kerugian negara dalam proyek E-KTP.  Padahal dana proyek tersebut sebelumnya telah disetujui oleh BPKP sebelum diajukan ke DPR.

"Jangan lupa, bahwa kerugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP. Tetapi BPKP pula-lah yang menyetujui sejumlah angka pengadaan dari E-KTP ini," tambahnya.

"Kenapa ada perbedaan? Kesalahannya ada di mana? Apakah memang betul seluruh komponennya untuk satu E-KTP itu dan seluruh pembiayaannya dihitung oleh yang menghitung kerugian keuangan negara ini atau tidak?," tanya Maqdir.

Namun, untuk memanggil BPKP ke persidangan, disebutkan Maqdir adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

3. Akan panggil saksi menguntungkan

Default Image IDN

Selain memanggil saksi ahli untuk menghitung kerugian negara, Maqdir mengaku akan mendatangkan sejumlah saksi yang menguntungkan kliennya.

"Tentu, saksi-saksi yang menguntungkan akan kami hadirkan. Begitu juga dengan ahli-ahli untuk hadir. Saya belum bisa memprediksi sekarang, karena saksi menguntungkan harus betul-betul menerangkan sesuatu yang membenarkan dalil-dalil yang akan kami sampaikan dalam pembelaan," ungkapnya. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us