ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)
Diketahui Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 pada Jumat (5/5/2023). Dengan demikian, WHO merekomendasikan agar negara lain memulai proses transisi dari pandemik ke endemik.
Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Syahril, menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membuat rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tentang pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.
"Kami kemungkinan masih berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral membuat rekomendasi yang disampaikan Bapak Presiden, karena kedaruratan COVD-19 di Indonesia (tertuang dalam) Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Tentu juga untuk cabut itu perlu pengumuman resmi Bapak Presiden. Presiden akan secara resmi tunggu waktunya," ujar Syahril dalam konfrensi pers update COVID-19, Selasa (9/5/2023).