Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes Kebut Booster Kedua meski WHO Sudah Cabut Status Kedaruratan

Vaksin booster mulai disuntikkan kepada warga (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Meski Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan COVID-19, Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengatakan percepatan tersebut untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19. Langkah itu juga diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus di Indonesia.

"Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

1. Pemberian dosis booster kedua untuk cegah lonjakan kasus

Ilustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syahril mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah dipertimbangkan secara matang. Pertama, kasus COVID-19 di Indonesia masih fluktuatif beberapa waktu terakhir. 

Kedua, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini untuk memastikan tak ada lonjakan kasus akibat ancaman varian baru.

“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terang Syahril.

2. Kasus COVID-19 meningkat selama dua minggu terakhir

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Syahril mengakui tren kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan pasien di rumah sakit, meningkat dua pekan terakhir. Bahkan, konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.

"Sekitar 30 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.dan hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi," katanya.

3. Pencabutan status darurat kesehatan COVID-19 tidak perlu euforia

Ilustrasi protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Untuk itu, Syahril meminta masyarakat tak euforia menanggapi pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19. Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.

“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki risiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” tegas Syahril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Dini Suciatiningrum
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us