Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto/Wahyu Putro
Antara Foto/Wahyu Putro

Jakarta, IDN Times – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan adanya aksi damai yang akan dilakukan sopir taksi online pada Senin (29/1). Polisi pun mengatakan telah melakukan sejumlah persiapan.

1. 500 taksi online ikut demo

Default Image IDN

Argo Yuwono mengatakan aksi itu akan diikuti sekitar 500 orang sopir taksi. Ia berharap aksi tersebut berlangsung dengan damai dan tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.

“Senin 29 Januari, kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari komunitas yang akan melakukan aksi damai berkaitan dengan taksi online, rencana sekitar 500an,” kata Argo di Polda Meto Jaya, Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/1).

2. Demo akan dilangsungkan di Monas

Default Image IDN

Para sopir taksi online akan berkumpul di IRTI dan kemudian ke Taman Pandang Monas untuk melakukan aksi yang dimulai pukul 09.00-15.00 WIB.

“Mereka akan berkumpul di lapangan IRTI dan jalan ke Monas, ke Taman Pandang. Dia akan melaksanakan aksi damai dari jam 9.00-15.00 WIB," kata Argo.

3. Siapkan pengamanan, Polda yakin demo berjalan lncar

Default Image IDN

Argo menjelaskan pihak Kepolisian akan melakukan pengamanan agar demo dapat berjalan dengan lancar. Meski demikian, ia tidak menyebut berapa jumlah personel Kepolisian yang akan diturunkan.

“Polda Metro Jaya akan melakukan dan menyiapkan pengamanan dengan harapan kegiatan ini bisa berjalan dan pengguna jalan masyarakat dapat berjalan baik,” ujarnya.

4. Rekayasa lalu lintas tergantung situasi

Default Image IDN

Untuk rekayasa lalu lintas pada saat demo, Argo mengatakan pihak kepolisian masih akan melihat situasi dan kondisi saat demo nanti.

“Kita lihat situasi kondisi lapangan. Jika memerlukan kita akan lakukan,” ucapnya.

5. Demo pembatalan aturan Kemenhub

Default Image IDN

Para sopir taksi online akan menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Aturan itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Aturan itu menyebut ketentuan menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan yang wajib berbadan hukum dalam bentuk PT atau koperasi, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun aturan lain dalam peraturan tersebut menyebutkan persyaratan minimal kendaraan yang berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.

 

Editorial Team